Dapatkah sebuah perusahaan konstruksi menyewa kontraktor jika mereka cant menyelesaikan pekerjaan tanpa memberitahu Anda?

Saya melakukan tugas oleh kelas Hukum Bisnis dan aku perlu tahu apakah perusahaan dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan bahwa mereka direkrut untuk melakukan pembangunan, jika mereka menyewa subkontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan mengatakan mereka keluar? Apakah ini dianggap pelanggaran kontrak? Bagaimana jika subkontraktor melakukan pekerjaan yang buruk, adalah perusahaan konstruksi andal untuk kinerja subkontraktor? Aku yakin aku tahu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, aku hanya ingin memastikan. Terima kasih

Tinggalkan Balasan